SULA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, memastikan bahwa Rosihan Buamona, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula akan dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengarah pada pengungkapan peran strategis dalam proses pengadaan proyek yang kini disorot tajam publik.
“Eks Kabag ULP akan kami hadirkan sebagai saksi di persidangan. Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk mengurai proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek,” tegas Fauzan Iqbal, Minggu (12/04/2026).
Benang Kusut Kasus Proyek Jalan Di Sula
Proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya–Modapuhi yang seharusnya menjadi urat nadi peningkatan ekonomi masyarakat, justru diduga menjadi ladang praktik korupsi.
Sejumlah kejanggalan mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan fisik proyek menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Baca juga: GMNI Sula “Gedor” Kejari: Desak Bongkar Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Jalan
Peran ULP dalam proyek ini dinilai krusial. Sebagai lembaga yang mengatur mekanisme lelang, ULP memiliki posisi strategis dalam menentukan pemenang tender yang dalam banyak kasus kerap menjadi titik rawan praktik persekongkolan.
Dengan dihadirkannya eks Kabag ULP di ruang sidang, jaksa diyakini sedang membuka pintu untuk menelusuri kemungkinan adanya rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut.
Berpotensi Seret Aktor Lain
Sejumlah kalangan menilai, kesaksian mantan pejabat ULP berpotensi mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh.
Tidak menutup kemungkinan, fakta persidangan akan mengarah pada keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan proyek.
Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula
Aktivis antikorupsi di Kepulauan Sula bahkan mendesak agar Kejari tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja.
“Kasus seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri. Harus diusut sampai ke aktor intelektualnya, siapa yang mengatur dan siapa yang diuntungkan,” tegas salah satu aktivis.
Ujian Integritas Kejari Sula
Langkah menghadirkan eks Kabag ULP dinilai sebagai ujian awal bagi Kejari Kepulauan Sula dalam membuktikan keseriusan mereka menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Fauzan Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan siapa pun yang dianggap relevan dalam mengungkap kebenaran.
“Ketua Pokja sudah kami periksa sebagai saksi dan Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang memiliki keterkaitan akan dipanggil dan dimintai keterangan di persidangan,” ujarnya.
Publik Menunggu Keberanian Jaksa Di Sula
Kini, sorotan publik tertuju pada jalannya persidangan. Apakah kesaksian eks Kabag ULP akan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih besar, atau justru berhenti sebagai formalitas hukum semata?
Kasus proyek jalan Sanihaya-Modapuhi bukan sekadar perkara hukum, tapi menjadi cermin bagaimana integritas pengelolaan anggaran publik dipertaruhkan.
Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan
Dan di ruang sidang nanti, satu pertanyaan besar akan diuji: apakah hukum benar-benar berani menyentuh semua pihak yang terlibat, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



