SULA – Mengatasnamakan Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui Tim Kuasa Hukumnya mempolisikan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Hal ini terbukti dengan dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT pada Hari Kamis (2/11/2023).
Agun Umamit, salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula saat dikonfirmasi membenarkan terkait pelaporan tersebut.
“Iya, tadi kami Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sula telah laporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) terkait dugaan pencurian yang dilakukan pada Bulan Januari 2023 bertempat di Desa Falabishaya,” kata Agun Umamit yang didampingi rekan Kuasa Hukumnya Bustamin Sanaba dan Perwakilan Masyarakat Adat Sula.
Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH
Ia berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Kami tetap konsisten dan terus mengawal persoalan yang kami laporkan serta menuntut agar hak-hak adat Masyarakat di Kepulauan Sula serta beberapa ahli waris dapat terpenuhi,” tegasnya.
Baca juga: Penyidik Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Sula
Agun yang juga salah satu cucu dari Ahli Waris Almarhum Kuasa Bin Salasa Umamit dan Tahilopong Bin Salasa Umamit menyampaikan akan menyurati ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri terkait dugaan pencurian yang dilakukan PT. Mangoli Timber Producer (MTP).
“Terkait persoalan ini, kami akan menyurat secara resmi tembusannya ke Polda dan Mabes Polri,” bebernya.
Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan
Ia pun berharap Polres Kepulauan Sula dapat menserusi penanganan Laporan dari Masyarakat Adat yang dipercayakan kepada mereka.
“Kepada Pak Kapolres, kami dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula berharap agar lebih profesional dalam menangani Laporan yang kami layangkan,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM