TERNATE – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pencairan dana pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dinilai bermasalah sesuai keterangan saksi-saksi pada persidangan.
“Sesuai fakta persidangan, Ahli pengadaan barang dan jasa menguraikan bahwa pencairan dana BMHP senilai 5 miliar tak sesuai mekanisme yakni prosesnya tak melampirkan berita acara serah terima barang (BAST) hanya menggunakan permohonan Kepala dinas dan hasil review yang mana hasil review prematur sesuai keterangan Irban II dan III, Inspektorat,” kata Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa MB, Selasa (23/07/2024).
Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY
Ia menjelaskan, seharusnya Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mengkaji terlebih dahulu hasil review Inspektorat sebelum melakukan pencairan dana BMHP senilai 5 miliar.
“Yang menjadi dasar pencairan yaitu BAST karena pengadaan BMHP itu seharusnya bahannya sudah tiba baru dibuat BAST dan itu dasar untuk bendahara lakukan pencairan namun faktanya persidangan berbeda, dimana Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mendisposisi kepada Bendahara BPKAD untuk mencairkan dana BMHP senilai 5 miliar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu hasil review yang menurut Irban II dan III Inspektorat masih prematur,” bebernya.
Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu
Ismail pun mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan kerugian negara.
“Proses pencairan dana BMHP senilai 5 miliar jelas perbuatan melawan hukum. Jadi kami meminta Jaksa segera tetap tersangka Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan negara rugi,” tegasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM